PROVINSI BENGKULU- Penjatuhan hukuman disiplin sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu dicabut, pemulihan jabatan tetap tidak bisa dilakukan. Pj.Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr.H.Herwan Antoni,S.KM, M.Kes,M.Si membenarkan perihal Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu No.800.1.31.A.507 Tahun 2025 tentang penjatuhan hukuman disiplin dan pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan telah dicabut.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu