KEPAHIANG- Upaya pengembalian kerugian negara yang dilakukan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang berbuah hasil. Kemarin (21/0) siang salah satu tersangka perkara pengadaan lahan Tourist Information Centre (TIC), sapuan menyerahkan uang RP 1 miliar kepada jaksa. Uang dimkasudkan ke dalam kardus berkas diserahkan oleh mantan ajudan Bupati Kepahiang Bando Amin C kader tersebut melalui pengacaranya, Anatasya Pase, SH,Mh didampingi istri Sapuan, Penti Surinita. Kedatangan mereka diterima Kejari Kepahiang, H. Lalu Syaifudin, SH,MH disaksikan Kasi Intel,Arya Marsepa,SH dan Kasi Pisdus,Rusydi Sastrawan, SH, MH serta pihak dari Bank Mandiri Cabang Kepahiang.
Sumber: Rakyat Bengkulu
Entitas: Kabupaten Kepahiang