BENGKULU SELATAN- Satu anggota DPRD Bengkulu Selatan sudah menyicil Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 20 juta. Tuntutan ganti rugi ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk perjalanan dinas tahun 2023. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI pada awal Januari 2024, terungkap ada temuan kelebihan bayar sekaligus tuntutan ganti rugi. Hal itu harus diselesaikan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dalam kurun waktu 60 hari sejak LHP keluar.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu