Satu Terdakwa Enggano Minta Hapus Hukuman

BENGKULU- Enam terdakwa korupsi pembangunan jalan Lapen di Kecamatn Enggano Tahun 2016, yakni Elfina Rofidah,Lie Eng Jun, Tamimi Lani, Muja Asman , Syamsul Bahri dan Syaifudin Firman, meminta keringanan hukuman. Malah satu diantaranya, Elfina Rofidah Direktur PT Gameli Alam Sakti Kharisma (GAsak), minta majelis hakim menghapus hukuman terhadap dirinya.


Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
19072018-01-Satu Terdakwa Enggano Minta Hapus Hukuman

Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas:Provinsi Bengkulu