BENGKULU – Dua kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Bengkulu telah naik ke penyidikan. Diantaranya, dugaan mark up belanja barang dari dana BOS Afirmasi non fisik Rp.6,1 miliar di Kabupaten Seluma dan program replanting sawit tahun 2019-2020 di Bengkulu Utara sebesar Rp.150 miliar. Dalam waktu dekat penyidik akan mengajukan audit kerugian negara yang dilakukan BPK-RI atau BPKP Perwakilan Bengkulu. “Sambil berjalan, audit itukan mengumpulkan bahan. Jika tidak ada data gimana melakukan audit, tetapi berproses mudah-mudahan segera dan pasti”, ujar Kajati Bengkulu, Agnes Triani, SH, MH.
Sumber : Rakyat Bengkulu