KOTA MANNA – Penyidik Kejari Bengkulu Selatan segera menetapkan tersangka dalam perkara tersangka tambahan kasus korupsi anggaran Bagian Kesra Sekda BS tahun anggaran 2015. Dikatakan Kajari BS, saat ini dalam proses penyelidikan, penetapan tersangka dalam tahun ini juga. Dikatakan Kajari, dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi anggaran Bagian Kesra karena pihaknya menjalankan perintah pengadilan Tipikor Bengkulu yang tertuang dalam amar putusan majelis hakim. Untuk diketahui, Heriadi dan Nexle Yusita divonis barsalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam kasus korupsi dana kesra. Keduanya divonis hukuman kurungan penjara selama dua tahun.
Sumber : Rakyat Bengkulu