BENGKULU – Dugaan korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2021 menelan anggaran Rp. 150 miliar segera ditetapkan tersangka. Aspidsus Kejati Bengkulu menyebutkan, penyidikan kasus korupsi replanting kelapa sawit hanya tinggal penetapan tersangka setelah beberapa bukti tambahan dikumpulkan. Aspidsus belum bisa menyebutkan detail estimasi kerugian negara, beliau hanya menyebutkan miliaran rupiah. Proses pemeriksaan saksi cukup panjang karena kelompok tani yang dimintai keterangan cukup banyak. Sejauh ini dugaan pelanggaran yang ditemukan ialah program replanting dilakukan tidak sesuai peruntukannya, seperti kebun karet ditebang kemudian diganti kelapa sawit. Bahkan ada dugaan anggaran digunakan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
Sumber : Bengkulu Ekspress