BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu secara resmi dibuka pada tanggal 30 Oktober 2008 oleh Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Abdullah Zainie (alm). Pembukaan kantor BPK Perwakilan Peovinsi Bengkulu tersebut merupakan wujud pelaksanaan amanat UUD 1945 pasal 23 G (1), UU No. 15 tahun 2004, dan UU 15 tentang BPK, yang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibukota Negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Dalam peresmian ini turut dihadiri oleh para undangan yang berasal dari para pejabat di wilayah Provinsi Bengkulu antara lain anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Gubernur Provinsi Bengkulu, Walikota, dan Wakil Walikota Bengkulu, para Bupati dan Wakil Bupati se-Provinsi Bengkulu serta Muspida Provinsi Bengkulu. Selain dihadiri oleh pejabat daerah, peresmian juga dihadiri oleh pejabat-pejabat BPK RI yaitu Hasan Bisri (Angbintama V), Djunaedi AS. (Tortama V), Dharma Bhakti (Sekjen BPK), Purnomo Sidhi (Karo Umum BPK), Muzakkir (Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan), dan Erwin, SH (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi).
BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu merupakan perwakilan BPK RI yang ke-31 dan mulai melaksanakan kegiatan sejak tanggal 30 Oktober 2008. Dalam menjalankan tugas pokoknya, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dikepalai oleh Ade Iwan Ruswana. Pada saat pembukaan, jumlah SDM pada kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu adalah sebanyak 35 orang, yang meliputi 12 orang pejabat struktural dan 23 orang pegawai non struktural, yang diantaranya sebanyak 23 orang berasal dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu merupakan eks Gedung Korpri Provinsi Bengkulu dengan bangunan 2 lantai seluas 1.350 meter persegi diatas tanah seluas 6.360 meter persegi yang beralamat di Jalan Pembangunan No. 16, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Gedung ini diperoleh dengan cara pinjam sewa dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu.