BENTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) menetapkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Raman Dodi Erianto sebagai tersangka dalam tindak pidana dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019. Setelah Dodi, Kejari Benteng mamastikan bakal ada tersangka lainnya dalam kasus ini. Selain Dodi penyidik Kejari Benteng juga memeriksa beberapa orang lainnya, terdiri dari bendahara desa, sekretaris desa dan penyelenggara kegiatan. Meski demikian, Kajari Benteng, Dr. Lambok Marisi Jacobus Sidabutar, SH, MH. belum mau menyebutkan siapa calon tersangka lainnya itu.
Sumber : Rakyat Bengkulu