Selamatkan Uang Negara Rp 4,8 M

BENGKULU, BE – Selama Januari sampai November 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah melakukan penahanan terhadap 12 orang tersangka kasus dugaan tindak pidan korupsi. Belasan tersangka tersebut berasal dari bermacam kasus. Dari 12 tersangka itu Kejari berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp 4,8 miliar.

[Berita Selengkapnya]

Sumber: Bengkulu Ekspress