MUKOMUKO- Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko. Selangkah lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan di RSUD Mukomuko dari tahun 2016-2021. Pemeriksaan saksi sudah tuntas. Saat ini proses perhitungan kerugian negara (KN) tengah dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Hakim SH, MH mengatakan setelah berita acara hasil perhitungan KN oleh auditor Kejati Bengkulu, tersangka langsung kita tetapkan. Kemungkinan besar jumlahnya lebih dari dua orang dan memiliki potensi untuk terus bertambah.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu