BENTENG – Pemkab Benteng mendapatkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk segera menyelsaikan permasalahan aset mantan bupati dan mantan wabup periode 2017 – 2022. Hal itu berdasarkan LHP BPK yang sudah diserahkan ke Pemkab Benteng pada 13 Mei. Sekda Benteng menerangkan, salah satu poinnya Pemkab Benteng diminta melakukan penatausahaan dan pengamanan aset pemda terkhusus kendaraan dinas, serta aset – aset yang berada di rumah bupati dan wabup. ” Kami diminta harus tegas melakukan pengamanan aset – aset milik daerah. Karena itu saya berharap bantuan dan support dari Penjabat Bupati Benteng, dan dapat memberikan arahan dan mendukung kami dalam melakukan langkah – langkah “, harapnya.
Sumber : Rakyat Bengkulu