Seluruh Pemda Di Bengkulu Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2019 Ke BPK Tepat Waktu

[metaslider id=19181]Humas TU Bengkulu – Sebelas Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Bengkulu seluruhnya telah menyerahkan Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Daerah TA 2019 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu secara tepat waktu.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Andri Yogama, menerima langsung LK Unaudited TA 2019 dari masing-masing Kepala Daerah, di ruang rapat Kepala Perwakilan dan di Auditorium Perwakilan, dalam tiga tahap.

Kabupaten Bengkulu Utara merupakan Pemerintah Daerah pertama yang menyerahkan LK Unaudited ke BPK yaitu pada Selasa, 10 Maret 2020. Disusul oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan pada Kamis, 12 Maret 2020. Sembilan Pemerintah Daerah lainnya diserahkan secara serentak pada Jumat, 13 Maret 2020.

Dimulai dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, dan Kabupaten Seluma.

Dengan demikian, seluruh Pemerintah Daerah di Bengkulu telah mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait batas waktu penyerahan LK Unaudited ke BPK. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyerahkan LK unaudited untuk diperiksa oleh BPK paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran atau 31 Maret.

“Penyampaian Laporan Keuangan Unaudited ke BPK secara tepat waktu merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Kepala Perwakilan dalam sambutannya.

Berdasarkan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, LK Unaudited yang diserahkan terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut dilakukan dengan berdasarkan pada: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosure); (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern.

“Dalam melaksanakan pemeriksaan LKPD, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Kepala Perwakilan.

Setelah laporan keuangan unaudited diserahkan kepada BPK, maka BPK sesuai dengan ketentuan perundangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undangn Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan dan dalam waktu 60 hari hasilnya akan diserahkan kepada DPRD dan Kepala Daerah. (kur)