BENGKULU, BE – Kerugian negara (KN) kasus korupsi penyusunan Raperda Air Limbah di Kabupaten Bengkulu Utara, 2017, akhirnya lunas sudah dikembalikan semuanya. Sebelumnya, total kerugian negara dikembalikan baru Rp 271 juta.
Sumber: Bengkulu Ekspress