Jum’at, 7 September 2018. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Yuan Candra Djaisin yang menjabat sejak Februari 2016 resmi digantikan oleh Arif Agus yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bangka Belitung. Acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dimulai pukul 09.30 WIB di ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. Rangkaian acara dibuka dengan penampilan tarian tradisional khas daerah Bengkulu yaitu dol dan pemutaran video kenangan untuk Bapak Yuan Candra Djaisin. Acara Sertijab ini disaksikan oleh Anggota V BPK RI Isma Yatun serta Auditor Utama Keuangan Negara V Bambang Pamungkas.
Arif Agus sebelumnya telah di lantik pada tanggal 15 Agustus 208 oleh Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif untuk menggantikan Yuan Candra Djaisin sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu sesuai dengan keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 228/ K/X-X.3/08/2018. Yuan Candra Djaisin sendiri selanjutnya akan mengemban tugas sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta.
Anggota V BPK RI menyampaikan bahwa proses mutasi dan rotasi merupakan hal yang lumrah di setiap organisasi yang di harapkan mampu menjadi penyegaran dan pendorong bagi pejabat terkait untuk meningkatkan kinerjanya di unit kerja yang baru.
Selanjutnya Anggota V BPK RI menyampaikan tiga hal penting, yaitu BPK akan terus meningkatkan peran sertanya untuk pembangunan nasional dan dapat menempatkan diri sebagai pendorong pengelolaan keuangan negara dalam mencapai tujuan negara. Kedua, masyarakat pada saat ini menginginkan pemerintah lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan yang artinya BPK mengajak seluruh kepala daerah bersama badan legislatif untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih akuntabel dan dapat di pertanggungjawabkan. Ketiga, pertanggungjawaban keuangan akan lebih baik lagi apabila disertai dengan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang di wujudkan dalam bentuk program maupun kegiatan.
BPK berharap dengan adanya pemeriksaan keuangan, pemeriksa kinerja, dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang di lakukan dapat membantu pemerintah dalam membuat kebijakan dan laporan hasil pemeriksaan BPK diharapkan akan menjadi referensi bagi pengambilan kebijakan.
Oleh: Mahasiswa Magang, September 2018