Sertijab Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu

[metaslider id=18903]

BengkuluHumas BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu menyelenggarakan acara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Perwakilan (Kalan), bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Bengkulu, Jumat, 6 Maret 2020.

Sebelum acara Sertijab dilakukan, Sekretaris Jenderal BPK RI, Bahtiar Arif, S.E., M.Fin., Ak., pada tanggal 31 Januari 2020 lalu di Auditorium BPK RI Pusat, telah melantik Andri Yogama sebagai Kalan BPK Provinsi Bengkulu menggantikan R. Aryo Seto Bomantari yang sudah menjabat sejak September 2019. R. Aryo Seto Bomantari selanjutnya mengemban tugas baru sebagai Kepala Auditorat VII.D., pada Auditorat Keuangan Negara VII di BPK Pusat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Auditor Utama Keuangan Negara VII (Tortama KN VII), Akhsanul Khaq, MBA.,  Ak., CFE., CMA. , CPA, CSFA, CA., Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Para Ketua DPRD dan Kepala Daerah se-Provinsi Bengkulu, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Provinsi Bengkulu.

Anggota V BPK RI, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A., CPA., CSFA, yang berhalangan hadir, dalam sambutan yang dibacakan oleh Tortama KN V menyampaikan bahwa proses mutasi dan rotasi yang BPK lakukan tersebut merupakan sebuah proses yang alami bagi setiap organisasi. Mutasi ini dilakukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan kebutuhan organisasi, tetapi juga diharapkan dapat menjadi penyegaran dan pendorong bagi para pejabat terkait, untuk meningkatkan kinerjanya di unit kerja barunya.

“Serah terima jabatan yang baru saja kita saksikan bersama, bukan sekedar acara seremonial dan tradisi belaka, namun pada hakekatnya memiliki arti yang sangat penting, terutama dalam rangka menjaga kontinuitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, serta menjalin komunikasi, membangun sinergi dan meningkatkan koordinasi dengan Bapak/Ibu sekalian sebagai stakeholder, dan mitra kerja sama BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu,” ucap Anggota V BPK.

Anggota V BPK RI, menyampaikan bahwa BPK akan terus berupaya meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan nasional. Dalam rencana strategis BPK Tahun 2016 s.d. 2020, BPK menempatkan diri sebagai pendorong pengelolaan keuangan negara dalam mencapai tujuan negara, melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

“Mencermati tuntutan masyarakat saat ini, Pemerintah diminta untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangannya. Masyarakat semakin dewasa dan paham, bahwa uang yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pemerintah merupakan uang yang diamanatkan kepada pengelola pemerintahan, sehingga keterbukaan penggunaan dana merupakan sebuah keharusan. Saat ini, wujud akuntabilitas dan transparansi tersebut, tercermin dalam opini BPK atas penyajian laporan keuangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.,” jelas Anggota V BPK.

Melalui kesempatan tersebut, Anggota V BPK RI mengajak para Kepala Daerah bersama dengan Badan Legislatif, untuk berupaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satunya melalui perbaikan sistem pengendalian intern. Selain itu, juga perlu menetapkan aturan-aturan lebih lanjut atas ketentuan yang masih bersifat umum, supaya proses penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana APBD lebih tertib dan akuntabel.

BPK memandang, bahwa pertanggungjawaban keuangan akan lebih baik lagi, apabila disertai dengan kualitas pengelolaan keuangan daerah, yang diwujudkan dalam bentuk program maupun kegiatan. Untuk membantu memberikan keyakinan yang memadai atas kinerja pengelolaan keuangan yang baik ini, BPK berkepentingan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jenis pemeriksaan kinerja. Dengan pemeriksaan kinerja ini, BPK akan dapat menilai mengenai ke-ekonomisan, ke-efisienan, dan ke-efektifan suatu program atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah.

Menutup sambutannya, Anggota V BPK menyadari bahwa BPK dalam beberapa hal masih memiliki keterbatasan sumber daya. Namun demikian, dengan keterbatasan yang ada, BPK tetap berkeinginan untuk terus meningkatkan kuantitas dan kualitas pemeriksaan kinerja. Dengan demikian, penilaian atas kinerja dari program-program, kegiatan, atau kebijakan pemerintah daerah dapat dilakukan dengan lebih baik, sehingga BPK dapat memberikan rekomendasi yang berkualitas untuk perbaikan yang berkelanjutan.

“Saya berharap bahwa pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan PDTT yang dilakukan oleh BPK akan menjadi sebuah proses yang dapat membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, diharapkan akan menjadi bahan acuan dan referensi bagi pengambilan kebijakan,” ucap Anggota V BPK. (***)