Setoran Stiker MTQN Nyangkut

Senin, 18 Oktober 2010 12:40:01. BENGKULU, BE-MTQN 2010 di Kota Bengkulu diakui oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terselenggara dengan baik dan sukses. Bahkan Presiden pun memuji pelaksanaan MTQN.

Namun sayangnya, dibalik suksesnya penyelenggaran, tersisa persoalan. Hingga saat ini berapa nilai setoran hasil penjualan stiker MTQN 2010 belum diketahui pasti.

Padahal sejak 11 Oktober kemarin, auditor dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Provinsi Bengkulu mulai melaksanakan audit penggunaan dana MTQN 2010.

Dikarenakan panitia pelaksana tak memiliki angka pasti dari pendapatan penjualan stiker MTQN dan ditakutkan hal itu menjadi permasalahan dari audit BPK, Sekprov Drs H Hamsyir Lair meminta SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) –dinas/ badan dan kantor–, yang menjual stiker MTQN untuk segara melaporkan hasil penjualan stiker.

“Saya sudah menyurati SKPD yang melakukan penjualan stiker MTQN agar secepatnya menyerahkan laporan pertanggungjawaban. Karena masih banyak SKPD yang belum menyampaikan laporan dari hasil penjualan stiker yang menjadi tanggung jawab mereka,” terang Hamsyir.

Hamsyir mengaku dirinya sampai sekarang tak mengatahui berapa jumlah pendapatan panitian dari penjualan stiker MTQN.

Walaupun sudah ada beberapa SKPD yang memberikan laporannya. Hamsyir membantah bila telah terjadi kelalaian atas lambatnya pemberian laporan tersebut ke panitia MTQN.

“Berapa sisa stiker yang tidak laku dijual pun saya belum mengetahui angka, setelah seluruh SKPD memberikan laporannya baru akan diketahui berapa pendapatan dari penjualan stiker dan berapa sisa stiker yang tidak lagi dijual,” ungkapnya.

Beberapa SKPD yang sudah memberikan laporan pertanggungjawaban penjualan stiker MTQN mulai dari harga Rp 3.000, Rp 5.000 hingga Rp 7.500 diantaranya Dinas Trasmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Dinas Kesejahteraan Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kehutanan serta Dinas Pendapatan Daerah.

“Kalau audit sedang dilakukan oleh BPK atas penggunaan dana MTQN, selama 40 hari kedepan, sejak 11 Oktober lalu,” jelasnya.

Sementara Anggota Fraksi Perjuangan Rakyat DPRD Provinsi Fatrolazi SE mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidik penggunaan dana MTQN 2010 sebesar Rp 32,3 M.

“Walau dana itu digunakan untuk kegiatan keagamaan, saya kira tak berdosa untuk dilidik. Termasuk setoran penjualan stiker MTQN yang diduga ada kebocoran hasil penjualan. Saya kira hal itu patut dipertanyakan, kenapa selama empat bulan belum juga ada laporannya,” tandas Fatrolazi.(641)

Sumber: www.bengkuluekspress.com