MUKOMUKO- Tujuh terdakwa yang terseret dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah sakit umum Daerah (RSUD) Mukomuko akan susun pembelaan. Hal tersebut setelah ketujuh terdakwa yakni mantan Direktur 2016-2020 Dr Tugur Anjastiko, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019 Andi Fitriadi, Mantan Kabid pelayanan medis 2017-2021, Harnovi.
Sumber Berita:Rakyat Bengkulu