SELUMA – Sidang korupsi Dana Desa (DD) di Desa Arang Sapat, Kecamatan Lubuk Sandi dengan terdakwa Suriadi selaku mantan kepala desa dan Juzuli Apriadi, S.Pd sebagai bendahara desa digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (5/10) kemarin. Agenda sidang pemeriksaan terdakwa. Jaksa penutut umum (JPU) Kejari Seluma menilai terdakwa berbelit belit dalam persidangan saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Sumber : Rakyat Bengkulu