KAUR- Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, menjadwalkan sidang dengan agenda Putusan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur, 21 April mendatang.Hal ini disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Darmawansya, Ricke James Yunsen dan Indah Fuji Astuti, Sopian Siregar, SH., MKn.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu