BENGKULU – Dalam kurun waktu 5 tahun sejak 2013 hingga Juni 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dibawah jajarannya, berhasil menyelamatkan Rp 16,5 miliar kerugian negara (KN) dari beberapa perkara korupsi yang ditangani.
Lebih Lengkap Buka Link Berikut
Sumber: Rakyat Bengkulu