BENGKULU TENGAH- Inspektorat Benteng mendata masih ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyelesaikan catatan atau rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Sedangkan waktu yang diberikan oleh BPK RI Provinsi Bengkulu hanya menyisahkan tujuh hari lagi. Inspektur Kabupaten Benteng, Welldo Kurniyanto,SE,MM, CGCAE menjelaskan, BPK RI Provinsi Bengkulu memberikan waktu selama 60 hari tersebut, saat ini waktu yang tersisa hanya tujuh hari, namun belum 100 persen ditindaklanjuti OPD yang ada di Kabupaten Benteng.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu