SELUMA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi belanja operasional Setwan Seluma tahun anggaran 2021. Perkara ini menyeret tiga terdakwa, meliputi mantan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Seluma tahun 2021, Rahmat Efendi Tanjung, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma 2021 M. Husni.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu