Sulit Buktikan Riko Terima Uang

BENGKULU, BE – Berdasarkan fakta persidangan kasus korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano, terdakwa Lie Eng Jun mengaku memberikan uang Rp 500 juta kepada Riko Madari, adik ipar Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti. Uang Rp 500 juta itu diberikan Lie Eng Jun di Senayan City Jakarta. Diduga kuat uang itu merupakan uang proyek jalan Enggano. Jika demikian, sudah tentu Riko terlibat dengan kasus korupsi yang menelan kerugian Ro 6,9 miliar tersebut. Hanya saja, untuk membuktikan Riko menerima uang tersebut cukup sulit. Karena nyaris tidak ada bukti uang Rp 500 juta dari Lie Eng Juntersebut diterima Riko. Satu-satunya bukti adalah supir freelance yang ikut mengantarkan Lie Eng Jun menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Riko.


Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
07072018-02-Sulit Buktikan Riko Terima Uang

Sumber : Bengkulu Ekspress
Entitas : Kota Bengkulu