KEPAHIANG- Temuan BPK TA 2022. Jelang tutup tahun anggaran 2023, penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kepahiang tahun 2022, tak kunjung terselesaikan. Padahal, sesuai aturan batas akhir penyelesaian TGR 12 Juli 2023. Berkaca pada LHP BPK RI, terdapat 24 poin temuan pada kegiatan pada mata anggaran di lingkungan Pemkab Kepahiang. Dengan total temuan nyaris mendekati angka Rp 3 miliar, persisnya Rp 2,7 miliar.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu