KOTA MANNA – OPD mendapati kelebihan bayar kepada pihak kontraktor, diminta untuk menuntaskan kelebihan bayar setelah 60 hari pasca keluarnya LHP BPK, bahkan untuk memperlancar pembayaran TGR, dinas PUPR langsung berinisiatif untuk menggandeng Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan agar bisa memback-up proses penagihan kepada pihak ketiga. Setelah gagal mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemkab BS mendorong agar OPD yang mendapatkan temuan dari hasil pemeriksaan BPK RI beberapa waktu lalu, segera menuntaskan perkara kelebihan bayar kepada pihak kontraktor maupun pihak ketiga yang mengerjakan proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa, akibat temuan kelebihan bayar ini menjadi penyebab gagalnya Pemkab BS meraih opini WTP dari BPK RI. Dengan adanya desakan dari Bupati, dinas PUPR yang mendapatkan temuan sebesar Rp. 1 miliar, langsung tancap gas dengan menggandeng Kejari BS. Sementara itu, Bupati BS Gusnan Mulyadi mengatakan, apapun upaya yang dilakukan untuk melunasi TGR, diserahkan kepada OPD yang memiliki temuan, termasuk menggandeng APH untuk melakukan penagihan kepada kontraktor. Karena pada tahun ini Kabupaten BS harus meraih opini WTP sebab Kabupaten BS menjadi satu – satunya daerah yang tak pernah meraih status WTP sejak sepuluh tahun terakhir, dan salah satu penyebabnya karena TGR yang belum lunas.
Sumber : Rakyat Bengkulu