KAUR- Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2).Sebagaimana yang telah di atur dalam undang-undang dan juga telah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) bahwa di tahun 2024 ini PBB-P2 Naik di angka 0,5 persen. Meskipun demikian hal ini tidak berlaku di setiap bangunan. Artinya pemungutan PBB-P2 masih sesuai dengan besaran nilai bangunan itu sendiri.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu