BENGKULU, BE- Uang kerugian negara dugaan korupsi penyertaan modal antara PT Bengkulu Mandiri (BM) dengan CV Kinal Jaya Putra belum dikembalikan ketiga terdakwa. Jika terdakwa memang tidak ada itikad baik mengembalikan uang kerugian negara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak segan memberikan hukuman lebih berat. karena sesuai dengan undang-undang, tidak mengembalikan uang kerugian negara bisa dijerat dengan pasal 2 UUD Tipikor dengan penjara 4 tahun 6 bulan.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
11062018-02-Tak Kembalikan KN Dituntut Lebih Berat
Sumber :Bengkulu Ekspress
Entitas : Kota Bengkulu