KOTA BENGKULU- Meskipun ada penitipan uang sebesar Rp 450 juta dari pihak tersangka PT Bahana Krida Nusantara (BKN), proses hukum terhadap dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 dengan pagu Rp38 miliar masih terus dilanjutkan penyidik pidsus Kejati Bengkulu. Disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH,MH penitipan uang Rp 450 juta yang saat ini dijadikan barang bukti itu, tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan Walaupun itu nantinya bakal menjadi pertimbangan di dalam persidangan.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu