ARGA MAKMUR – DPRD Bengkulu Utara (BU) kemarin (31/7) menunda hearing pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) APBD 2016. Hal itu dipicu karena sampai saat ini Pemkab dan DPRD BU belum menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuagan (BPK) terkait anggaran 2016.
Ketua Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nurani (PKN), Sonti Bakara meminta Pemkab BU menyerahkkan audit BPK lebih dulu sebagai dasar perbandingan program dan hasil audit. Rencananya pembahasan LKPD baru akan dilakukan hari ini (1/8). “Kita tidak bisa membahas. Apalagi audit tersebut adalah hak DPRD, wajib diberikan,” kata Sonti.
Dewan juga protes lantaran Raperda LKPD yang tebalnya lebih dari 1.000 halaman tersebut, baru diberikan kemarin sebelum hearing dimulai. Tentu saja suatu hal yang tidak mungkin, bila kertas 1000 halaman itu bisa dicek hanya dalam hitungan jam saja. Hal ini membuat dewan belum bisa mempelajari apa yang dituangkan Pemkab BU dalam Rapperda tersebut.
“Bagaimana mungkin kita bisa membaca Raperda yang begitu tebal dan baru diberikan pagi ini. Kami minta ini ditunda dulu dan dilengkapi dulu dengan audit BPK,” pungkas Sonti. Terkait hal itu Plt Sekda BU, Dr. Haryadi, MM, M.Si menuturkan jika audit tersebut sudah diserahkan pada Ketua DPRD BU. Pengembalian audit langsung dilakukan oleh Bupati dan Ketua DPRD.
“Hasil audit sudah kami berikan pada DPRD sebagai pimpinan lembaga. Begitupun kami langsung diterima oleh Bupati,” kata Haryadi. Lantaran soal LKPD ini, kemarin hearing DPRD dengan Pemkab BU hanya membahas soal Raperda Larangan Pelepasan Hewan Ternak. Dewan meminta Pemkab BU benar-benar merealisasikan atau menegakkan perda tersebut jika memang nantinya disetujui oleh DPRD BU.
Raperda hewan ternak adalah Raperda perubahan setelah sejak tahun 1980 sudah disahkan. Namun banyak yang yang tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini termasuk Perda yang masih dibuat sebagai Daerah Tingkat II Bengkulu Utara sehingga harus diubah menjadi Kabupaten Bengkulu Utara.(qia)
Sumber: www.harianrakyatbengkulu.com – 2 Agustus 2017