KAUR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di tahun sebanyak Rp 80 juta. PAD ini akan dipungut, dari 26 titik parkir yang saat ini sudah tercatat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) selaku OPD yang menaungi. Pemungutan retribusi parkir untuk PAD ini sebelumnya mengalami kendala.
Karena pada awal tahun 2024 yang lalu adanya peraturan baru yang dikeluarkan terkait dengan pemungutan retribusi parkir.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu