KEPAHIANG- Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB- P2) Kabupaten Kepahiang naik tahun 2024 ini.Langkah tersebut dijalankan Pemkab Kepahiang dalam upaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah. Kenaikan PBB-P2 ditetapkan untuk 2 kelas. Yakni, dengan NJOP kurang dari Rp miliar sebesar 0,12 persen. Serta, 0,13 persen untuk NJOP di atas Rp1 miliar.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu