BENGKULU, BE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, menelusuri aset milik Lie Eng Jun. Terdakwa korupsi proyek Jalan Enggano,2016. Pasalnya, Lie Eng jun belum membayar uang pengganti Rp5,9 miliar yang dibebankan kepadanya.
Sumber: Bengkulu Ekspress