Bengkulu – Tak ingin berurusan dengan aparat penegak hukum, akhirnya sejumlah rekanan yang hasil pekerjaan proyek tahun 2017 lalu ada potensi kerugian negara sesuai hasil audit BPK RI akhirnya mulai mengembalikan. Dari Rp2,090 miliar untuk belanja modal di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu baru PT SAM yang sudah mengembalikan kerugian negara Rp800 juta.
Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Oktaviano, ST, MSi, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus menunggu LHP perhitungan kerugian negara terhadap pelaksanaan proyek tahun 2017 lalu. Baik proyek jalan dan irigasi. Akan tetapi saat ini sudah ada yang mengembalikan. “Sudah disetorkan Rp800 juta dari PT SAM. Untuk itu dalam proses tahap I ini baru satu. Sedangkan proses berikutnya belum selesai,” ujar Oktaviano kepada RB kemarin.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
16042018-01-Temuan BPK,Baru Rp 800 Juta Disetor-ok
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu