KEPAHIANG – Salah satu catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kabupaten Kepahiang pada tahun anggaran 2020, adalah realisasi belanja BBM pada Setkab Kepahiang. Ada Rp. 156,7 juta secara kolektif berdasarkan hasil penghitungan BPK tidak bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhdap dokumen pertanggungjawaban belanja BBM, ada beberapa temuan diantaranya mekanisme pengisian BBM mobil dinas tidak dilengkapi catatan yang memadai. Pengisian BBM mobnas hanya mengandalkan struk yang tidak dilengkapi nopol plat masing – masing kendaraan. Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU. dikomfirmasi mengaku masih melakukan perbaikan atas beberapa temuan BPK tahun anggaran 2020.
Sumber : Rakyat Bengkulu