BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Batas waktu 60 hari yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mengembalikan temuan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu harus dilunasi paling lambat 6 Agustus mendatang.
Sejauh ini, dari 16 kontraktor yang menjadi temuan BPK, hanya 5 kontraktor yang melunasi temuan tersebut. Sedangkan 6 kontraktor lainnya sudah mulai mencicil, 4 kontraktor belum sama sekali mencicil dan satu kontraktor telah diproses hukum di Kejati Bengkulu. (lihat grafis).
“Masih ada waktu untuk melunasinya. Silahkan kooperatif untuk niat baiknya dalam mengembalian termuan itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA kepada BE, kemarin (27/7).
Dijelaskannya, itikad baik harus dilakukan oleh semua kontraktor yang telah menjadi temuan BPK. Sebab, komitmen untuk membuat pernyataan kesanggupan melunasi juga sudah dilakukan. Artinya tidak ada alasan lagi untuk tidak mengembalikan temuan tersebut.
“Ada komitment untuk mengangsur, walupun belum lunas,” paparnya.
Jika terus membandel, pemprov tidak akan memberikan tolerasi dan akan melanjutkan ke pihak penegak hukum. Mengingat, BPK telah memberikan deadline waktu cukup lama dari tanggal 6 Juni lalu, bersamaan dengan penyerahaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Bengkulu tahun 2016.
“Ngangsur tidak, buat pernyataan juga tidak, ini yang kita tenggakkan dengan jalur hukum,” tegas Rohidin.
Waktu yang menyisakan sekitar satu minggu ini harus benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh pihak rekanan. Jangan sampai nantinya pemprov benar-benar menyerahkan permasalah ini ke pihak penegak hukum. Bagitupun dengan Dinas PUPR Provinsi juga harus benar-benar melakukan pendekatan secara persuasif, memastikan pihak ketiga tersebut dapat melunasi temuan yang mengakibatkan kerugian negara menyelesaikan tanggungjawabnya.
“Pendekatan harus dilakukan dan komitmen harus dijalankan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT Peu Putra Agung (PPA), Herianto mengaku akan menyanggupi pelunasan temuan yang terjadi pada proyek pengerjaan jalan sebesar Rp 302,7 juta. Pihaknya juga telah mengangsur sebesar Rp 210 juta. Angsuran itu telah dilakukan sebanyak dua kali, pertama Rp 60 juta dan kedua sekitar Rp 150 juta. Artinya ada sekitar Rp 92 juta lagi yang belum dilunasi dari temuan tersebut.
“Waktu akhirnya sampai 6 Agustus. Masih ada waktu untuk melunasi sisanya,” beber Herianto.
Pihaknya berencana akan melunasi dalam waktu dekat ini. Jika pun tidak dilunasi, maka konsokuensinya pihaknya apa yang menjadi keputusan Pemprov Bengkulu. Baik dengan diserahkan kepihak penegak hukum maupun black list namanya dari pengadaan barang dan jasa yang ada di wilayah Pemprov Bengkulu.
“Kita komitmen untuk menyelesaikannya,” tandasnya. (151)
Sumber: www.bengkuluekspress.com – 28 Juli 2017