BENGKULU SELATAN- Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan kelebihan bayar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu Selatan (BS) sebesar Rp 1,3 Miliar. Dari jumlah itu, baru Rp 80 Juta yang dibayar dari Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Adanya temuan lebih bayar di OPD tersebut, sama seperti Tahun sebelumnya.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu