KEPAHIANG – Hingga saat ini temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan keuangan Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2019, belum ada penyelesaiannya. Harusnya bisa diselesaikan dalam 60 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sampai sekarang belum ada kejelasan pelunasannya. Temuan BPK ats pembangunan Masjid Agung Baitul Hikmah Kabupaten Kepahiang masih menyisakan Rp. 540 juta. Begitupun temuan atas pembangunan tugu kopi Kepahiang masih tersisa Rp. 60 juta. Menyikapi kondisi tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang berencana mengambil langkah penagihan dengan melibatkan Seksi Datun Kejari Kepahiang, melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Sumber : Rakyat Bengkulu