KEPAHIANG- Proses Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2022 terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Kepahiang, belum sepenuhnya tuntas. Dari LHP yang diperoleh, diantaranya BPK mencatat ada kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas pada 12 OPD Rp1.421.724.742.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu