MUKOMUKO – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 atas proyek jalan tidak sesuai spesifikasi dan kelebihan bayar Rp 201,4 juta mandek atau belum ditindaklanjuti. Sampai sekarang belum disetor ke kas daerah Pemda Mukomuko.
Janji pengembalian kelebihan bayar dari pihak kontraktor masih ditunggu realisasinya oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko. Kabid Bina Marga Dinas PUPR Mukomuko, Budiarto, ST mengatakan, sudah bertemu langsung dengan pihak rekanan tersebut di Kota Bengkulu. Untuk memastikan mereka melaksanakan janjinya, mengembalikan kelebihan bayar proyek ke kas daerah dalam bulan April ini.
“Mereka berkomitmen untuk menyelesaikannya dalam bulan April ini,” kata Budi.
Sumber: rakyatbengkulu.com