KEPAHIANG – Disparpora Kabupaten Kepahiang mengakui sudah melakukan pembayaran secara cicilan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proses lelang proyek waterpark. Adapun kelebihan bayar mencapai Rp. 356,4 juta dari total pagu anggaran Rp. 773 juta pada tahun anggaran 2020 lalu. Sisa temuan yang tercantum dalam LHP BPK tersebut saat ini menyisakan Rp. 176 juta. ” Kita optimis sebelum akhir tahun anggaran seluruh temuan atas kelebihan bayar lelang proyek waterpark bisa segera dilunasi”, kata Kadisparpora Kepahiang kepada RB. Berdasarkan temuan BPK tedapat kelebihan pembayaran biaya personel Rp. 250,6 juta, dan kelebihan biaya nonpersonel Rp. 105,8 juta. Kondisi tersebut terjadi karena tim Pokja tidak melaksanakan tugasnya secara profesional dalam hal ini LPSE Kabupaten Kepahiang. Selain itu juga pihak rekanan tidak melaksanakan kontrak sesuai dengan penawaran.
Sumber : Rakyat Bengkulu