PROVINSI BENGKULU- Majelis Pertimbangan Kerugian Daerah telah mengelar sidang. Hasil Kerugian Negara ditataran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bengkulu, pada amar putusan baru dikembalikan Rp312 Juta. Sementara masih ada ratusan juta lagi, belum dikembalikan ke kas negara . Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Drs H Hamka Sabri mengatakan ,pengembalian uang ke kas negara sesuai amar putusan itu, berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sumber Berita: Bengkulu Ekspress