Jakarta – Presiden perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) untuk mempermudah audit investigatif Bank Century yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, BPK menemui kesulitan melakukan audit lantaran terbentur UU PPATK.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait mengatakan seusai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan pemerintah, di DPR, Jakarta, sore ini (3/11/2009).
Ara mengungkapkan audit BPK selama ini terganjal UU Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) pasal 26 huruf G. Dalam UU tersebut menyebutkan PPATK hanya dapat menyerahkan hasil transkrip aliran dana Bank Century kepada Kepolisian dan Kejaksaan. Padahal, PPATK merupakan satu-satunya lembaga yang dapat memeriksa aliran dana Bank Century.
“Perlu suatu perpu yang bisa digunakan BPK dalam akses transkrip tersebut. Bagaimana BPK mau audit, kalau aliran dana tidak bisa didapat oleh BPK. Itu problem yuridis, problem konstitusi. Kalau mau akurat, aliran harus diperiksa,” ujar Ara.
Menurut Ara, perpu ini merupakan kebutuhan yang mendesak. Karena itu, tambahnya, Presiden perlu secepatnya menetapkan perpu demi transparansi dan mendukung profesionalitas BPK.
“Tentu presiden akan dihargai atas perpu tersebut.Kalau presiden itu betul-betul mau di depan soal pemberantasan korupsi, saya rasa jika dia melakukan hal itu, ini akan mengambil point yang baik,” tegas Ara.
Sumber : detik.com