KEPAHIANG- Terdakwa mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepahiang, Andreano Trovillian divonis 1 tahun 3 bulan, atau setara dengan 15 bulan pidana penjara. Terdakwa Andreano terbukti korupsi dana hibah KONI Kepahiang Tahun Anggaran 2021-2022, yang disalurkan oleh Dinas Parawisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu