Terbukti Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Kepahiang Divonis 15 Bulan

KEPAHIANG- Terdakwa mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepahiang, Andreano Trovillian divonis 1 tahun 3 bulan, atau setara dengan 15 bulan pidana penjara. Terdakwa Andreano terbukti korupsi dana hibah KONI Kepahiang Tahun Anggaran 2021-2022, yang disalurkan oleh Dinas Parawisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang.

Sumber Berita: Rakyat Bengkulu

(Berita Selengkapnya)