Terdakwa Air Limbah Divonis 1 Tahun

BENGKUULU, BE – Azwar Alfian dan Adi Argahposa, terdakwa perkara korupsi penyusunan Raperda Air Limbah di Kabupaten Bengkulu Utara, 2017, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin (13/3).

[Berita Selengkapnya]

Sumber: Bengkulu Ekspress