Bengkulu, BE – Sidang lanjutan perkara korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (4/4) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan lima orang saksi, salah satunya adalah Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu yang menjabat dari bulan Oktober 2016 sampai Juni 2017, Kuntadi.
Beberapa hal menarik keluar dari keterangan Kuntadi saat ditanya oleh JPU. Salah satunya saat Kuntadi ditanya oleh JPU terkait pengakuan terdakwa Lie Eng Jun yang mengatakan pernah memberikan uang Rp150 juta kepada Kuntadi melalui terdakwa Syaifudin Firman. Pertanyaan jaksa tersebut sesuai dengan BAP bulan Desember 2017 lalu.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
05042018-01-Terdakwa Belikan Motor RM
Sumber : Bengkulu Ekspress
Entitas : Provinsi Bengkulu