BENGKULU SELATAN- Mantan Direktur RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan Dr. Debi Purnomo, M.KM melalui Penasihat Hukum (PH)nya menyatakan tidak akan mengembalikan Kerugian Negara (KN) pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana makan minum pasien.
Sumber Berita:Rakyat Bengkulu