TUBEI – Dua anggota DPRD Kabupaten Lebong yang tersandung kasus dugaan korupsi, belum juga diganti. Padahal status AM dari Partai Demokrat dan Ma dari Partai Golkar itu sudah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Cahya Sectiantoro, SH mengaku belum menerima pengajuan PAW dari pengurus 2 parpol terkait. AM dan Ma yang tersandung dugaan korupsi dana rutin sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 senilai Rp. 1,3 miliar itu, terhitung Selasa (14/9) tidak aktif lagbertugas di DPRD Lebong karena harus ditahan di Rutan Malabero, Kota Bengkulu.
Sumber : Rakyat Bengkulu