BENGKULU, BE- Dua orang terdakwa kasus korupsi penyimpangan dan pelayanan jasa angkutan sungai danau dan penyebrangan (ASDP) dari pulau bai ke pulau Enggano, mengembalikan uang kerugian negara (KN) Rabu (16/1).
Sumber: Bengkulu Ekspress
BENGKULU, BE- Dua orang terdakwa kasus korupsi penyimpangan dan pelayanan jasa angkutan sungai danau dan penyebrangan (ASDP) dari pulau bai ke pulau Enggano, mengembalikan uang kerugian negara (KN) Rabu (16/1).
Sumber: Bengkulu Ekspress